MADIUN – Pemerintah Kota Madiun terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Melalui Satpol PP Kota Madiun, Pemkot menggelar Sosialisasi Peraturan tentang Pengawasan Barang Kena Cukai bagi Satlinmas se-Kecamatan Kartoharjo di Ayam Pecak Pak Pur, Kamis (20/8).
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Kantor Bea dan Cukai Madiun. Sosialisasi menjadi bekal bagi Satlinmas untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal sekaligus mengetahui langkah yang harus dilakukan ketika menemukannya di lingkungan masyarakat.
Plt wali kota Madiun F. Bagus Panuntun menegaskan, Satlinmas memiliki peran penting dalam membantu pemerintah memberantas peredaran rokok ilegal. Satlinmas diminta aktif melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing dan segera berkoordinasi dengan kelurahan maupun Satpol PP jika menemukan indikasi rokok ilegal.
“Sekarang Satlinmas harus lebih tahu mana cukai ilegal dan legal, khususnya yang tembakau. Kalau menemukan, segera laporkan kepada kelurahan dan Satpol PP untuk ditindaklanjuti bersama Bea Cukai,” ujarnya.
Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal juga berkaitan dengan penerimaan negara. Rokok yang beredar secara ilegal tidak membayar cukai sehingga berpotensi mengurangi penerimaan yang salah satunya kembali ke daerah melalui DBHCHT.
“Kalau rokok ilegal tidak membayar pajak, tentu penerimaan berkurang. Padahal dana bagi hasil cukai hasil tembakau kembali dimanfaatkan untuk masyarakat, termasuk kesehatan dan pelatihan,” jelasnya.
Karena itu, Plt Wali Kota berharap sinergi antara Satlinmas, kelurahan, Satpol PP, dan Bea Cukai terus diperkuat. Masyarakat juga diimbau tidak menjual, mengedarkan, maupun mengonsumsi rokok ilegal.
Plt wali kota menambahkan, ke depan peran Satlinmas akan terus diperkuat agar tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga aktif mendukung berbagai kegiatan pemerintah dan masyarakat di wilayah masing-masing.
(Rams/rat/diskominfo)
2024 © by Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun